( K K N I )
Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia atau selanjutnya disebut KKNI adalah kerangka
penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan
mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta
pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai
dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI dituangkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 08 Tahun 2012 serta merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja
Nasional (Sislatkernas).
KKNI
merupakan sistem yang berdiri sendiri dan merupakan jembatan antara sektor
pendidikan dan pelatihan untuk membentuk sumber daya manusia nasional
berkualifikasi (qualified person) dan bersertifikasi (certified
person) melalui skema pendidikan formal, non formal, informal, pelatihan
kerja atau pengalaman kerja.
Pengertian
kualifikasi sebagaimana diatur dalam Prespres tersebut adalah penguasaan
capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI. Sedangkan jenjang
kualifikasi adalah tingkat capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan
dan/atau pelatihan yang diperoleh melalui pendidikan
formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja. Kualifikasi adalah sebuah
istilah yang secara internasional disepakati sebagai pencapaian penguasaan
seseorang atas badan pengetahuan dengan keluasan dan kedalamannya yang telah
didefinisikan terlebih dahulu.
KKNI adalah kerangka kualifikasi
yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan suatu ukuran pencapaian
proses pendidikan sebagai basis pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang
yang diperoleh melalui pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan
informal. Dengan adanya KKNI ini akan merubah cara melihat kompetensi
seseorang, tidak lagi semata ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka
kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap
hasil pendidikan seseorang secara luas yang akuntabel dan transparan.
KKNI
terdiri dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang 1 (satu)
sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 (sembilan) sebagai jenjang
tertinggi. Jenjang kualifikasi KKNI tersebut terdiri atas:
1.
jenjang 1 sampai
dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator;
2.
jenjang 4 sampai
dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis;
3.
jenjang 7 sampai
dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.
Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan
dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja
atau pengalaman kerja.
Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dapat
diselaraskan dengan KKNI dapat dilakukan melalui tahapan sebagai berikut.
Tahap Pertama,
Menyusun Capaian Pembelajaran Universitas (University
Lerning Outcomes). Diturunkan dari visi dan misi universitas yang mengandung
profil umum lulusan sebagai competitive
dan comparative advantange
dari universitas tersebut. Capaian pembelajaran
universitas lebih menampilkan soft
skill dibandingkan hard
skill yang harus dimiliki lulusan universitas tersebut.
Tahap Kedua, Merumuskan profil lulusan program studi. Profil Lulusan adalah peran yang diharapkan dapat
dilakukan oleh lulusan program studi di masyarakat/dunia kerja. Profil ini
adalah outcome pendidikan yang akan dituju. Profil lulusan adalah jawaban atas pertanyaan: lulusan
seperti apa yang akan dihasilkan oleh program studi setelah mereka
menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikannya (outcomes). Atau “Setelah
lulus nanti, akan menjadi apa saja lulusan program studi ini?” Profil ini bisa saja merupakan profesi
tertentu misal dokter, pengacara, apoteker, dan lainnya, tetapi juga bisa sebuah peran tertentu
seperti manajer, pendidik, peneliti, atau juga sebuah peran
yang lebih umum yang sangat dibutuhkan didalam banyak kondisi dan situasi kerja
seperti komunikator, kreator, pemimpin, dan sebagainya. Rumusan profil disarankan menuliskan peran professional
dan serangkaian kompetensi (learning outcomes) yang harus dimiliki lulusan
untuk menjalankan peran tersebut secara professional, akuntabel, dan berakhlak
mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk
menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni, yang
bermanfaat bagi kemanusiaan. (PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 26 ayat (4). Profil
lulusan mengacu pada capaian pembelajaran universitas, agar terbentuk
kesinambungan proses untuk mencapai visi dan misi universitas. Namun kekhasan lulusan program studi menjadi bagian
penting untuk menunjukkan keunggulan kompetitif (competitive advantage) dari setiap progam
studi.
Tahap Ketiga, Perumusan Standar
Kompetensi Lulusan.
Setelah menetapkan profil lulusan program studi sebagai outcome pendidikan, maka
langkah selanjutnya adalah menentukan kompetensi apa saja yang harus dimiliki
oleh lulusan program studi sebagai output
pembelajarannya. Untuk menetapkan kompetensi lulusan, dapat dilakukan dengan
menjawab pertanyaan: “Untuk
menjadi profil (…….yang
ditetapkan) lulusan harus mampu melakukan apa saja?” Pertanyaan ini diulang
untuk setiap profil, sehingga diperoleh daftar kompetensi lulusan dengan
lengkap.
Tahap Keempat, Perumusan Capaian Pembelajaran Program
Studi (Program Learning
Outcomes/PLO). PLO merupakan jabaran
lengkap profil lulusan yang berkenaan dengan kompetensi apa yang
harus dimiliki oleh mahasiswa setelah lulus program studi tertentu di perguruan
tinggi. Learning Outcomes
(Capaian Pembelajaran) sedikitnya terdiri dari dua jenis kalimat yang menyatu, yaitu kata
kerja (verb) yang menunjukkan tingkat kognitif (yang menunjukkan tingkat pengetahuan yang harus
dikuasai) dan atau psikomotorik (ketrampilan yang harus ditunjukkan), dan content knowledge atau kata
benda (noun) yang menunjukkan tingkatan pengetahuan, yakni fakta, konsep,
prosedural dan metakognitif yang dilandasi oleh sikap (afektif) yang tepat
dalam melakukan pekerjaan. Capaian pembelajaran program studi dirumuskan
berdasarkan hasil tracer
study (studi pelacakan) dan analisis kebutuhan dunia kerja yang
terkait dengan kompetensi yang dibangun, serta jenjang kualifikasi yang diacu
dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Dengan memperhatikan deskriptor pada jenjang 5, 6, 7, 8,
dan 9 berikut, dapat ditemukenali tingkat kualifikasi dan kompetensi yang
dibutuhkan lulusan program studi sesuai dengan stratanya.
Tahap Kelima, Perumusan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (Course Leaning Outcomes/CLO). CLO dengan
jelas menggambarkan apa
yang akan mahasiswa ketahui dan apa yang dapat dilakukan mahasiswa
di akhir perkuliahan. Capaian pembelajaran
perkuliahan berbasis kinerja
(performance) dan
berorientasi pada hasil. CLO merupakan
gambaran yang bermakna (significant)
dan terkait dengan apa yang diharapkan dapat dilakukan mahasiswa di ‘dunia nyata’-
pembelajaran yang ‘benar-benar penting dalam jangka panjang’. CLO menggambarkan apa
yang dapat dilakukan mahasiswa di akhir perkuliahan-manakala mereka
mengintegrasikan pembelajaran dari seluruh perkuliahan diperolehnya. Setiap CLO harus sejalan dengan satu atau lebih capaian
pembelajaran program studi (PLO).
Tahap Keenam, Menemukenali Konsep Kunci dan Kata Kunci
pada Capaian Pembelajaran Mata Kuliah. Pernyataan
konsep kunci (key concept)
tidak dimaksudkan hanya untuk concept
knowledge pada ranah pengetahuan Bloom, tetapi lebih ditekankan
pada content knowledge
dari setiap Capaian Pembelajaran Mata Kuliah. Konsep-konsep kunci sesungguhnya merupakan daftar dari
konsep inti pada perumusan bidang kajian yang
dimiliki program studi. Konsep-konsep inti ini pula yang dapat dijadikan
patokan dalam menghitung beban kerja mahasiswa (student work load) yang menjadi dasar
perhitungan jumlah kredit untuk setiap mata kuliah. Karena dalam setiap konsep kunci yang di dalamnya terdapat
kata-kata kunci (key word)
dapat diduga
waktu yang dibutuhkan untuk mencapai penguasaan konsep tersebut (time expectation). Pertanyaan yang dapat membantu menemukenali konsep kunci
adalah konsep-konsep penting apa (essential
concept) yang paling sedikit yang dikuasai mahasiswa untuk mencapai
kompetensi yang diharapkan? Kandungan pengetahuan
yang ada pada konsep kunci dapat dipetakan melalui tingkatan kognitif (C1 = 1;
C2 = 2; C3 = 3; C4 = 4; C5 = 5 dan C6 = 6) dan ranah pengetahuan (Factual
Knowledge, Conceptual Knowledge, Procedural Knowledge, dan Metacognitive) dari
Bloom yang telah direvisi oleh Kratwohl dan Anderson.
Tahap Ketujuh, Pengembangan RPKPS (Rencana Program dan Kegiatan Pembelajaran Semester)
Mengadaptasi pendapat Clark dan Lampert (1986) dinyaatkan bahwa perencanaan
pembelajaran adalah determinan utama dari apa yang diajarkan. Kurikulum yang dipublikasikan, ditransformasikan, dan
diadaptasi-kan dalam proses perencanaan dengan penambahan, penghapusan,
interpretasi, dan keputusan dosen tentang kecepatan, urut-urutan, dan penekanan
(pengajarannya). Dalam perencanaan pembelajaran termasuk di dalamnya
mengalokasikan waktu pembelajaran untuk individu-individu dan kelompok-kelompok
mahasiswa; menyusun kelompok-kelompok mahasiswa; mengorganisasikan jadwal
harian, mingguan, dan triwulanan; dan mengompensasi waktu untuk interupsi di
luar kelas dan berkomunikasi dengan dosen pengganti.
0 komentar:
Posting Komentar