Minggu, 12 Mei 2013

KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA

( K K N I )
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau selanjutnya disebut KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 serta merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas).
KKNI merupakan sistem yang berdiri sendiri dan merupakan jembatan antara sektor pendidikan dan pelatihan untuk membentuk sumber daya manusia nasional berkualifikasi (qualified person) dan bersertifikasi (certified person) melalui skema pendidikan formal, non formal, informal, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.
Pengertian kualifikasi sebagaimana diatur dalam Prespres tersebut adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI. Sedangkan jenjang kualifikasi adalah tingkat capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan/atau pelatihan yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja. Kualifikasi adalah sebuah istilah yang secara internasional disepakati sebagai pencapaian penguasaan seseorang atas badan pengetahuan dengan keluasan dan kedalamannya yang telah didefinisikan terlebih dahulu.
KKNI adalah kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan suatu ukuran pencapaian proses pendidikan sebagai basis pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal. Dengan adanya KKNI ini akan merubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas yang akuntabel dan transparan.
KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi. Jenjang kualifikasi KKNI tersebut terdiri atas:
1.    jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator;
2.    jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis;
3.    jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.
Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.
Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dapat diselaraskan dengan KKNI dapat dilakukan  melalui tahapan sebagai berikut.
Tahap Pertama, Menyusun Capaian Pembelajaran Universitas (University Lerning Outcomes).  Diturunkan dari visi dan misi universitas yang mengandung profil umum lulusan sebagai competitive dan comparative advantange dari universitas tersebut.  Capaian pembelajaran universitas lebih menampilkan soft skill dibandingkan hard skill yang harus dimiliki lulusan universitas tersebut.
Tahap Kedua, Merumuskan profil lulusan program studi. Profil Lulusan adalah peran yang diharapkan dapat dilakukan oleh lulusan program studi di masyarakat/dunia kerja. Profil ini adalah outcome pendidikan yang akan dituju.  Profil lulusan adalah jawaban atas pertanyaan: lulusan seperti apa yang akan dihasilkan oleh program studi setelah mereka menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikannya (outcomes).  Atau Setelah lulus nanti, akan menjadi apa saja lulusan program studi ini?  Profil ini bisa saja merupakan profesi tertentu misal dokter, pengacara, apoteker, dan lainnya, tetapi juga bisa sebuah peran tertentu seperti manajer, pendidik, peneliti, atau juga sebuah peran yang lebih umum yang sangat dibutuhkan didalam banyak kondisi dan situasi kerja seperti komunikator, kreator, pemimpin, dan sebagainya.  Rumusan profil disarankan menuliskan peran professional dan serangkaian kompetensi (learning outcomes) yang harus dimiliki lulusan untuk menjalankan peran tersebut secara professional, akuntabel, dan berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan. (PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 26 ayat (4). Profil lulusan mengacu pada capaian pembelajaran universitas, agar terbentuk kesinambungan proses untuk mencapai visi dan misi universitas.  Namun kekhasan lulusan program studi menjadi bagian penting untuk menunjukkan keunggulan kompetitif (competitive advantage) dari setiap progam studi.
Tahap Ketiga, Perumusan Standar Kompetensi Lulusan.  Setelah menetapkan profil lulusan program studi sebagai outcome pendidikan, maka langkah selanjutnya adalah menentukan kompetensi apa saja yang harus dimiliki oleh lulusan program studi sebagai output pembelajarannya. Untuk menetapkan kompetensi lulusan, dapat dilakukan dengan menjawab pertanyaan: Untuk menjadi profil (…….yang ditetapkan) lulusan harus mampu melakukan apa saja? Pertanyaan ini diulang untuk setiap profil, sehingga diperoleh daftar kompetensi lulusan dengan lengkap.
Tahap Keempat, Perumusan Capaian Pembelajaran Program Studi (Program Learning Outcomes/PLO). PLO merupakan jabaran lengkap profil lulusan yang berkenaan dengan kompetensi apa yang harus dimiliki oleh mahasiswa setelah lulus program studi tertentu di perguruan tinggi. Learning Outcomes (Capaian Pembelajaran) sedikitnya  terdiri dari dua jenis kalimat yang menyatu, yaitu kata kerja (verb) yang menunjukkan tingkat kognitif  (yang menunjukkan tingkat pengetahuan yang harus dikuasai) dan atau psikomotorik (ketrampilan yang harus ditunjukkan), dan content knowledge atau kata benda (noun) yang menunjukkan tingkatan pengetahuan, yakni fakta, konsep, prosedural dan metakognitif yang dilandasi oleh sikap (afektif) yang tepat dalam melakukan pekerjaan. Capaian pembelajaran program studi dirumuskan berdasarkan hasil tracer study (studi pelacakan) dan analisis kebutuhan dunia kerja yang terkait dengan kompetensi yang dibangun, serta jenjang kualifikasi yang diacu dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).  Dengan memperhatikan deskriptor pada jenjang 5, 6, 7, 8, dan 9 berikut, dapat ditemukenali tingkat kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan lulusan program studi sesuai dengan stratanya.
Tahap Kelima, Perumusan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (Course Leaning Outcomes/CLO). CLO dengan jelas menggambarkan apa yang akan mahasiswa ketahui dan apa yang dapat dilakukan mahasiswa di akhir perkuliahan.  Capaian pembelajaran perkuliahan berbasis kinerja (performance) dan berorientasi pada hasil.  CLO merupakan gambaran yang bermakna (significant) dan terkait dengan apa yang diharapkan dapat dilakukan mahasiswa di dunia nyata- pembelajaran yang  benar-benar penting dalam jangka panjang.  CLO menggambarkan apa yang dapat dilakukan mahasiswa di akhir perkuliahan-manakala mereka mengintegrasikan pembelajaran dari seluruh perkuliahan diperolehnya.  Setiap CLO harus sejalan dengan satu atau lebih capaian pembelajaran program studi (PLO).
Tahap Keenam, Menemukenali Konsep Kunci dan Kata Kunci pada Capaian Pembelajaran Mata Kuliah. Pernyataan konsep kunci (key concept) tidak dimaksudkan hanya untuk concept knowledge pada ranah pengetahuan Bloom, tetapi lebih ditekankan pada content knowledge dari setiap Capaian Pembelajaran Mata Kuliah.  Konsep-konsep kunci sesungguhnya merupakan daftar dari konsep inti pada perumusan  bidang kajian yang dimiliki program studi. Konsep-konsep inti ini pula yang dapat dijadikan patokan dalam menghitung beban kerja mahasiswa (student work load) yang menjadi dasar perhitungan jumlah kredit untuk setiap mata kuliah.   Karena dalam setiap konsep kunci yang di dalamnya terdapat kata-kata kunci (key word) dapat diduga waktu yang dibutuhkan untuk mencapai penguasaan konsep tersebut (time expectation).  Pertanyaan yang dapat membantu menemukenali konsep kunci adalah konsep-konsep penting apa (essential concept) yang paling sedikit yang dikuasai mahasiswa untuk mencapai kompetensi yang diharapkan?  Kandungan pengetahuan yang ada pada konsep kunci dapat dipetakan melalui tingkatan kognitif (C1 = 1; C2 = 2; C3 = 3; C4 = 4; C5 = 5 dan C6 = 6) dan ranah pengetahuan (Factual Knowledge, Conceptual Knowledge, Procedural Knowledge, dan Metacognitive) dari Bloom yang telah direvisi oleh Kratwohl dan Anderson.
Tahap Ketujuh, Pengembangan RPKPS (Rencana Program dan Kegiatan Pembelajaran Semester) Mengadaptasi pendapat Clark dan Lampert (1986) dinyaatkan bahwa perencanaan pembelajaran adalah determinan utama dari apa yang diajarkan.  Kurikulum yang dipublikasikan, ditransformasikan, dan diadaptasi-kan dalam proses perencanaan dengan penambahan, penghapusan, interpretasi, dan keputusan dosen tentang kecepatan, urut-urutan, dan penekanan (pengajarannya). Dalam perencanaan pembelajaran termasuk di dalamnya mengalokasikan waktu pembelajaran untuk individu-individu dan kelompok-kelompok mahasiswa; menyusun kelompok-kelompok mahasiswa; mengorganisasikan jadwal harian, mingguan, dan triwulanan; dan mengompensasi waktu untuk interupsi di luar kelas dan berkomunikasi dengan dosen pengganti.

0 komentar:

Posting Komentar