PEMBAHASAN
A. Pengertian
Filsafat Pendidikan
Filsafat pendidikan adalah studi ihwal
tujuan, hakikat, dan isi yang ideal dari pendidikan. Peran filsafat dalam dunia
pendidikan ialah memberi kerangka acuan bidang filsafat pendikan, guna
mewujudkan cita-cita pendidikan yang diharapkan oleh suatu masyarakat dan
bangsa. Filsafat pendidikan dapat didefinisikan sebagai teori yang mendasari
alam pikiran ihwal pendidikan atau suatu kegiatan pendidikan.
Adapun beberapa pendapat filsafat pendidikan menurut para
ahli, yaitu :
Ø Al-Syaibany dalam Jalaludin & Idi (2007: 19), filsafat
pendidikan adalah
aktivitas pikiran yang teratur yang menjadikan filsafat sebagai jalan untuk
mengatur, menyelaraskan, dan memadukan proses
pendidikan. Artinya, filsafat pendidikan dapat menjelaskan nilai-nilai dan maklumat-maklumat yang diupayakan
untuk mencapainya. Dalam hal ini, filsafat, filsafat
pendidikan, dan pengalaman
kemanusiaan merupakan faktor yang integral. Filsafat
pendidikan juga bisa didefinisikan sebagai kaidah filosofis dalam bidang
pendidikan yang menggambarkan aspek-aspek
pelaksanaan falsafah umum dan menitikberatkan pada pelaksanaan prinsip-prinsip dan kepercayaan yang menjadi
dasar dari filsafat umum dalam upaya memecahkan persoalan-persoalan pendidikan secara praktis.
Ø Dewey dalam Jalaludin
& Idi (2007: 20) menyampaikan bahwa
filsafat pendidikan merupakan suatu pembentukan kemampuan dasar yang
fundamental, baik yang menyangkut
daya pikir (intelektual) maupun daya perasaan
(emosional), menuju tabiat manusia.
Ø Thompson (Arifin, 1993: 2), filsafat artinya melihat suatu masalah secara total dengan tanpa ada batas atau implikasinya; ia tidak hanya
melihat tujuan, metode atau alat-alatnya, tapi juga meneliti
dengan saksama hal-hal yang dimaksud. Keseluruhan masalah yang dipikirkan oleh
filosof tersebut merupakan suatu upaya untuk menemukan hakikat masalah,
sedangkan suatu hakikat itu dapat dibakukan
melalui proses kompromi.
Ø Barnadib (Jalaludin & Idi, 2007: 20), menyatakan bahwa
filsafat pendidikan merupakan ilmu
yang pada hakikatnya merupakan jawaban dari
pertanyaan-pertanyaan dalam bidang pendidikan. Baginya filsafat pendidikan merupakan aplikasi sesuatu analisis
filosofis terhadap bidang
pendidikan.
Ø Brubachen (Arifin, 1993: 3), filsafat pendidikan adalah
seperti menaruh sebuah kereta di depan seekor kuda,
dan filsafat dipandang sebagai bunga, bukan sebagai akar tunggal pendidikan. Filsafat pendidikan itu berdiri secara
bebas dengan memperoleh keuntungan karena punya kaitan dengan filsafat umum. Kendati kaitan ini tidak penting, tapi
yang terjadi ialah suatu keterpaduan antara pandangan filosofis dengan filsafat pendidikan, karena filsafat sering diartikan
sebagai teori pendidikan dalam
segala tahap.
Ø Alwasilah
(2008: 15) menyatakan bahwa filsafat pendidikan dapat didefinisikan sebagai
teori yang mendasari alam pikiran ihwal pendidikan atau suatu kegiatan
pendidikan.
Berdasarkan
uraian diatas dapat kita tarik pengertian bahwa filsafat pendidikan sebagai
ilmu pengetahuan normatif dalam bidang pendidikan merumuskan kaidah-kaidah
norma dan atau ukuran tingkah laku perbuatan yang sebenarnya dilaksanakan oleh
manusia dalam hidup dan kehidupannya.
B.
Landasan Filosofi Pendidikan
Sebagaimana yang telah dijelaskan
pada bagian pendahuluan bahwa salah satu landasan dalam pengembangan kurikulum
adalah landasan filosofis. Filsafat memegang peranan yang penting dalam
kurikulum sama halnya dengan filsafat pendidikan . Kita dikenalkan pada
berbagai aliran filsafat, seperti Perenialisme, Esensialisme, Eksistensialisme.
Dalam pengembangan kurikulum kita senantiasa berpijak pada aliran-aliran
tertentu, sehingga akan mewarnai terhadap konsep dan implementasi kurikulum
yang dikembangkan.
1. Pragmatisme
Filsafat Pragmatisme dikenal juga dengan nama
Progresivisme. Menurut Made Pidarta (2000 : 91) Pragmatisme / Progresivisme
mempunyai jiwa perubahan, relativitas, kebebasan, dinamika, ilmiah dan
perubahan nyata. Menurut filsafat ini tidak ada tujuan yang pasti dan tidak ada
kebenaran yang pasti. Tujuan dan kebenaran itu bersifat reaktif. Apa yang
sekarang dipandang benar belum tentu karena ditinjau dalam kehidupan, tahun
depan belum tentu dianggap benar. Ukuran kebenaran adalah yang berguna bagi
manusia. Pandangan tentang pengetahuan filsafat ini yakni bahwa akal manusia
aktif dan selalu ingin meneliti, tidak pasif dan tidak begitu saja menerima
pandangan tertentu sebelum dibuktikan secara emphiris. Pengetahuan sebagai
transaksi antara manusia dengan lingkungan dan kebenaran merupakan bagian dari
pengetahuan. Pengalaman senantiasa berubah, maka akal tidak memerlukan
pengetahuan yang tetap dan abadi. Pragmatisme mengajarkan bahwa tujuan semua
berpikir pada kemajuan hidup. Filsafat ini juga berpandangan bahwa metoda
intelegensi merupakan cara ideal untuk memperoleh pengetahuan. Kita mengerti
segala sesuatu dengan penempatan dan pemecahan masalah. Intelegensi mengajukan
hipotesis untuk memecahkannya. Hipotesis yang mampu memecahkan masalah secara
gemilang adalah hipotesis yang menjelaskan fakta-fakta dari masalah tersebut.
2. Eksistensialisme
Menurut Callahan , Made Pidarta (2000 : 92) bahwa
kenyataan atau kebenaran adalah ekstensi atau adanya individu manusia itu
sendiri. Manusia adalah bebas akan menjadi apa orang itu ditentukan oleh
komitmennya sendiri. Seseorang akan menjadi tahu tentang sesuatu melalui
pengalaman. Hal ini tergantung pada tingkat kesadaran masing-masing untuk
mencari pengalaman. Sedangkan menurut S. Nasution ( 1988 ) filsafat ini
menekankan individu sebagai faktor dalam menentukan apa yang baik dan benar. Norma-norma
hidup ditentukan oleh individu masing-masing secara bebas. Tujuan hidup adalah
menyempurnakan diri atau merealisasikan diri. Pendidikan menurut filsafat ini
bertujuan mengembankan kedewasaan individu, memberikan kesempatan untuk bebas
memilih etika, mendorong perkembangan pengetahuan diri sendiri. Materi
pelajaran harus memberi kesempatan aktif sendiri. Merencanakan dan melaksanakan
sendiri baik secara mandiri maupun kelompok. Materi yang dipelajari ditentukan
kepada kebutuhan langsung dalam kehidupan manusia.
3. Progresivisme
Filsafat ini sebenarnya bukan suatu bangunan
filsafat atau aliran filsafat melainkan suatu gerakan atau perkumpulan yang
didirikan pada tahun 1918. Pandangannya tentang pengetahuan adalah bahwa
pengetahuan yang benar untuk masa kini yang benar belum tentu benar pada masa
mendatang. Makanya cara yang terbaik untuk mempersiapkan siswa untuk suatu masa
depan yang tidak diketahui adalah membekali mereka dengan strategi-strategi
pemecahan masalah yang memungkinkan mereka mengatasi tantangan-tantangan baru
dalam kehidupan dan untuk memenuhi yang relevan pada saat ini. Cara memperoleh
pengetahuan yang benar sepakat dengan pandangan Dewey yaitu menekankan
pengamatan indera, belajar sambil bekerja dan mengembangkan intelegensia,
sehingga anak dapat menemukan ( memecahkan masalah ) yang dihadapi.
C. Fungsi pelajaran Sosiologi bagi pelajar
Dalam ilmu
sosiologi khususnya materi Sosiologi SMA memuat berbagai pengetahuan mendasar
yang sangat penting untuk para siswa. Pengetahuan dasar mengenai dinamika yang
nantinya akan memberikan akan memberikan hal penting yang bisa dipelajari oleh
siswa dan bisa diaplikannya dalam kehidupan sehari-hari. Berikut adalah Fungsi
dari pelajaran sosiologi yang diberkan kepada siswa.
Bagi siswa
SMA :
·
Mengenalkan siswa sejak dini arti penting masyarakat bagi
kehidupan sosialnya.
·
Para siswa diharapkan mampu hidup berdampingan dengan
masyarakat dan mematuh aturan yang berlaku dalam masyarakat tempat mereka
tinggal.
·
Contoh perilaku sosial negative atau ganjaran sosial yang
mereka pelajari dalam sosialogi bisa memberikan sedikit pegangan untuk tidak
berperilaku menyimpang.
·
Memberikan pelajaran Sosiologi SMA bisa mengenalkan kepada
siswa tentang dinamika masyarakat secara mendasar.
·
Memberikan pemahaman pada siswa untuk bisa hidup toleransi
dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai lapisan sosial, tingkat pendidikan,
agama, budaya, dan adat kebiasaan.
·
Menanamkan dalam diri siswa untukbisa lebih bijaksana dalam
bergaul di tengah masyarakat dan menjaga diri untuk tidak melakukan perbuatan
yang bisa mencoreng nama baik sebuah kelompok social atau masyarakat.
Bagi Siswa
SMP :
Fungsi
pengajaran Sosiologi bagi siswa SMP adalah untuk meningkatkan kemampuan siswa
agar mampu mengaktualisasikan potensi-potensi diri mereka, khususnya dalam
mengambil dan mengungkapkan status dan perannya masing-masing.
Adapun
tujuan pengajaran Sosiologi bagi siswa SMP mencakup dua sasaran, yaitu sasaran
yang bersifat kognitif adalah untuk memberikan pengetahuan dasar Sosiologi agar
siswa mampu memahami dan menelaah komponen-komponen individu, kebudayaan, dan
masyarakat secara rasional. Sasaran yang kedua bersifat praktis ditujukan untuk
mengembangkan keterampilan sikap dan perilaku ini tentunya dalam rangka
menghaapi kemajemukan masyarakat, kebudayaan, situasi sosial, dan berbagai
masalah sosial lainya.
D.
Permendiknas Nomor 20
Tahun 2007: Standar Penilaian Pendidikan
1.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, Menimbang :
bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai standar nasional
pendidikan yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Standar Penilaian Pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional;Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); 2. Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 94 Tahun 2006; 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007; 1
2.
MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN.
Pasal 1(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku
secara nasional.(2) Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 2Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
11 Juni 2007 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL.
3.
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2007 TANGGAL 11 JUNI 2007 STANDAR PENILAIAN
PENDIDIKAN.Pengertian 1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik. 2. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan
dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta
didik. 3. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk
memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan
keberhasilan belajar peserta didik. 4. Ulangan harian adalah kegiatan yang
dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih. 5. Ulangan tengah
semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD
pada periode tersebut. 6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan
oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir
semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
semua KD pada semester tersebut. 7. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang
menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan KD pada semester tersebut. 8. Ujian sekolah/madrasah adalah
kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh
satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan
merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata
pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek
kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur
dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
4.
9. Ujian Nasional yang selanjutnya
disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada
beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan. 10. Kriteria
ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang
ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan
untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan
nilai batas ambang kompetensi.B. Prinsip Penilaian Penilaian hasil belajar
peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada
prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. sahih, berarti penilaian didasarkan pada
data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. 2. objektif, berarti penilaian
didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi
subjektivitas penilai. 3. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau
merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar
belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang
tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. 5. terbuka, berarti prosedur
penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui
oleh pihak yang berkepentingan. 6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti
penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan
berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan
peserta didik. 7. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan
bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. 8. beracuan kriteria, berarti
penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan. 9.
akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi
teknik, prosedur, maupun hasilnya.C. Teknik dan Instrumen Penilaian 1.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian
berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain
yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta
didik.
5.
2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes
lisan, dan tes praktik atau tes kinerja. 3. Teknik observasi atau pengamatan
dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan
pembelajaran. 4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat
berbentuk tugas rumah dan/atau proyek. 5. Instrumen penilaian hasil belajar
yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah
merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi
persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c)
bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai
dengan taraf perkembangan peserta didik. 6. Instrumen penilaian yang digunakan
oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan
substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik. 7.
Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi
persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik
serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah,
dan antartahun.D. Mekanisme dan Prosedur Penilaian 1. Penilaian hasil belajar
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan
pendidikan, dan pemerintah. 2. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik
dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). 3. Ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah
koordinasi satuan pendidikan. 4. Penilaian hasil belajar peserta didik pada
mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik
untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan
melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar
dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. 5.
Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran
kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan
jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik
berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
6.
6. Penilaian akhir hasil belajar
peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan
melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan
mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.7. Kegiatan ujian
sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi
ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan
menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e)
melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.8. Penilaian akhlak mulia yang
merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata
pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.9. Penilaian kepribadian, yang
merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan
warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku
dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan
kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain
dan sumber lain yang relevan.10. Penilaian mata pelajaran muatan lokal
mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.11. Keikutsertaan
dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang
ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.12. Hasil
ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan
harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti
pembelajaran remedi.13. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan
disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran,
disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.14. Kegiatan penilaian oleh
pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam
Prosedur Operasi Standar (POS) UN.15. UN diselenggarakan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait.16. Hasil UN
disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan
dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
7.
17. Hasil analisis data UN disampaikan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau
satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.E. Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan,
bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk
meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi
kegiatan sebagai berikut: 1. menginformasikan silabus mata pelajaran yang di
dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester. 2.
mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai
pada saat menyusun silabus mata pelajaran. 3. mengembangkan instrumen dan
pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih. 4.
melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5. mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan
kesulitan belajar peserta didik. 6. mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan
peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik. 7. memanfaatkan hasil
penilaian untuk perbaikan pembelajaran. 8. melaporkan hasil penilaian mata
pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam
bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat
sebagai cerminan kompetensi utuh. 9. melaporkan hasil penilaian akhlak kepada
guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak
dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang
baik.F. Penilaian oleh Satuan Pendidikan Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada
semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut
8.
1. menentukan KKM setiap mata pelajaran
dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran,
dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.2. mengkoordinasikan
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.3.
menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan
sistem paket melalui rapat dewan pendidik.4. menentukan kriteria program
pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester
melalui rapat dewan pendidik.5. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran
estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan
kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian
oleh pendidik.6. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian
oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.7. menyelenggarakan ujian
sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian
sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan
pendidikan penyelenggara UN.8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk
semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali
peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.9. melaporkan pencapaian
hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan
kabupaten/kota.10. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria: a. menyelesaikan seluruh
program pembelajaran. b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata
pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan. c. lulus ujian sekolah/madrasah. d. lulus UN.11. menerbitkan Surat
Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti
Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.12. menerbitkan ijazah
setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan
penyelenggara UN
9.
G. Penilaian oleh Pemerintah 1.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang
bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi. 2. UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan
soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil. 3. Dalam rangka penggunaan
hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah
menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan
ke pihak yang berkepentingan. 4. Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam
pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan. 5. Hasil UN digunakan sebagai salah satu
pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk
jenjang pendidikan berikutnya. 6. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya
ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP. MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
Daftar
Pustaka
1 komentar:
Thanks.....
Posting Komentar