KONSEP
DAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENYALAHGUNAAN NARKOBA
A.
LATARBELAKANG
NAPZA ialah singkatan
dari Narkotika, Alkohol,
Psikotropika, dan Zat Adiktif, bahasa “kerennya” adalah NARKOBA yang merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat Berbahaya.
Masyarakat sudah banyak mendengar suguhan kata-kata ini dan telah menjadi
ancaman di depan mata.
Kata “Narkotika”
sendiri berasal dari Bahasa Yunani “Narkoum”
yang berarti membuat lumpuh atau membuat mati rasa. Namun perlu diketahui
sebelumnya bahwa narkotika memiliki khasiat dan manfaat yang digunakan dalam
kedokteran dalam penanganan kesehatan dan pengobatan, serta berguna bagi
penelitian perkembangan ilmu pengetahuan farmasi / farmakologi. Ironisnya saat
ini malah disalahgunakan oleh pihak tertentu yang menjadikan narkotika sebagai
komoditas ilegal.
Saat ini dikenal
jenis-jenis zat psikotropika dan zat adiktif, yaitu zat sintesis atau obat yang
dihasilkan melalui proses kimia yang apabila pemakaian melebihi dosis atau
disalahgunakan, akan memiliki efek sama dengan pemakaian jenis narkotika.
Jenis-jenis zat psikotropika
secara klinis tergolong dalam kelompok-kelompok zat anti psikosis, neurosis,
depresi, dan psikotogenik dikenal dengan obat penenang atau halusinogen
(zat penghayal). Dari jenis zat adiktif dikenal obat-obatan yang dapat
menimbulkan rasa ketergantungan. Kedua jenis zat di atas tergolong sebagai
narkotika sintetis, kemudian dikenal nama-nama obat seperti methadon,
barbitarat, amphetamin, dll.
Alkohol juga
merupakan zat lain berbentuk cair yang memabukkan dan mengakibatkan kecanduan.
Zat tersebut (dalam bentuk minuman maupun makanan) diperoleh melalui proses
senyawa kimia dan fermentasi.
Indonesia sebagai
negara kepulauan secara geografis dibentuk pulau-pulaunya sebagai negara
kepulauan, laut dan pantainya yang luas. Oleh karena itu, bahaya narkotika di
Indonesia menjadi rawan dan kemungkinan untuk menyebarkan serta berkembang
lebih luas dengan usaha menyeludupan.
Letak Indonesia yang
berdekatan dengan negara penghasil utama Narkotika dikenal dengan julukan Golden Triangle (Segitiga Emas) meliputi
kawasan Thailand, Birma (Miammar) dan Laos. Ketiga negara penghasil Narkoba ini
mempunyai pengaruh yang snagat besar terhadap penyebaran Narkotika di negara
ini.
Hal lain yang
memprihatinkan adalah bahwa sasaran empuk penyalahgunaan narkotik umumnya adalah
remaja. Kalau tidak mengantisipasi secara dini, merupakan suatu ancaman bagi
masa depan generasi bangsa. Semakin parah lagi, karena pengederan narkotika
merupakan kegiatan Internasional yang terorganisir secara rapi dan beroperasi
dengan sistem tertutup dan rahasia. Lagi
pula usaha ini ditunjang oleh dana yang besar dan komunikasi secara
transportasi yang lancar. Terbukti banyaknya pengedar-pengedar asing yang telah
diamankan oleh petugas keamanan.
B.
PANDANGAN
ISLAM TERHADAP NARKOBA
Dalam pandangan Agama
narkoba adalah barang yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental
dan kesehatan fisik seperti halnya khomar. Oleh karena itu maka Narkoba juga
termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah SWT.
Musyawarah Pimpinan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) 10 Pebruari 1978 telah menyampaikan fatwa yang
ditandatangani oleh KH Syukri Ghazali (Ketua Komisi Fatwa MUI) dan H. Amirudin
Siregar (Sekretaris Komisi Fatwa MUI), sbb:
1.
Menyatakan haram hukumnya menyalahgunakan narkotika
dan semacamnya, yang menyatakan kemudharatan yang mengakibatkan rusak mental
dan fisik seseorang, serta terancamnya keselamatan masyarakat dan ketahanan
nasional.
2.
Mendukung sepenuhnya rekomendasi Majelis Ulama DKI
Jakarta tentang pemberantasan narkotika dan kenakalan remaja.
3.
Menyambut baik dan menghargai segala usaha pemerintah
menanggulangi segala akibat yang timbul dari bahaya penyalahgunaan narkotika
dan semacamnya.
4.
Menganjurkan kepada Presiden RI agar berusaha segera
mewujudkan undang-undang tentang penggunaan dan penyalahgunaan narkotika,
termasuk obat bius semacamnya, serta pemberatan hukuman terhadap pelanggarnya.
5.
Menganjurkan kepada Presiden RI agar membuat instruksi
yang lebih keras dan intensif terhadap penanggulangan korban penyalahgunaan
narkotika.
6.
Menganjurkan kepada alim ulama, guru-guru, mubaligh,
dan pendidik untuk lebih giat memberikan pendidikan/penerangan terhadap
masyarakat bahaya penggunaan narkotika.
7.
Menganjurkan kepada organisasi-organisasi keagamaan,
organisasi pendidikan dan sosial serta masyarakat pada umumnya terutama para
orang tua untuk bersama-sama berusaha menyatakan “perang melawan penyalahgunaan
narkotika”.
C.
FAKTOR-FAKTOR
PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Zaman modern
seperti ini pastinya sangat banyak sekali orang yang tau apa itu narkoba, jenis
narkoba itu seperti apa dan bagaimana cara penggunaannya. Oleh sebab adanya
faktor yang menyebabkan hal tersebut antara lain :
1.
Faktor
Kepribadian
Individu yang
mencoba-coba menggunakan narkoba biasanya memiliki sedikit pengetahuan akan
narkoba serta efek-efek bahaya yang ditimbulkan oleh narkoba. Individu tersebut
tidak bisa mengontrol keinginanya untuk mencoba (sifat ini biasanya dimiliki
anak baru gede yang labil), sikap impulsive dengan didorong oleh rasa ingin
tahu yang kuat akan mempengaruhi self knowledge sehingga ia menjadi terjebak
dalam ketergantungan yang tinggi akan obat-obatan tersebut. Dan Individu yang terbiasa pada
kesenangan semata justru menghindari permasalahan yang lebih ruwet, biasanya
mereka lebih menyukai penyelesaian masalah secara instan dan praktis. Mereka
tidak terbiasa bersikap sabar, telaten, ulet, atau berfikir konstruktif, dan
hanya berfikir simple yang hanya mendatangkan kesenangan sesaat, yaitu dengan
cara mengkonsumsi narkoba yang bisa memberikan rasa euphoria secara berlebihan.
2.
Masyarakat
yang Individual
Lingkungan yang
individualistik seperti yang terdapat dalam kehidupan kota besar cenderung
kurang peduli dengan orang lain dan lingkungannya, mereka hanya memikirkan
permasalahan dirinya tanpa peduli dengan orang sekitarnya, biasanya orang - orang
seperti ini selalu beranggapan bahwa yang penting bukan dirinya,
saudara/familinya tidak terlibat narkoba maka ia tidak mau ambil pusing dengan
penyalahgunaan narkoba ini yang semakin meluas pada remaja dan pada anak-anak.
3.
Kontrol
Keluarga
Orang tua yang
terlalu sibuk jarang mempunyai waktu untuk mengontrol anak-anaknya. Anak yang
kurang perhatian dari orang tuanya cenderung mencari perhatian dari luar,
biasanya mereka juga mencari "kesibukan" bersama teman-temanya.
Anak-anak abusive juga kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari kedua
orang tuanya, termasuk mengenal norma-norma yang seperlunya diperkenalkan sejak
dini dari dalam keluarga.
4.
Faktor
Pendidikan
Pendidikan akan
bahayanya narkoba di sekolah-sekolah juga merupakan salah satu bentuk kampanye,
kurangnya pengetahuan yang dimiliki oleh siswa akan bahayanya narkoba juga
dapat memberikan andil terhadap meluasnya pengguna narkoba dikalangan pelajar.
D.
DAMPAK
DAN BAHAYA PENYALAHGUAAN NARKOBA TERHADAP PENGGUNA DAN LINGKUNGAN SOSIAL
Dampak yang ditimbulkan narkoba dapat meliputi dampak sosial, psikologis
dan dampak kesehatan. Dampak sosial biasanya disertai dengan dampak
psikologis berupa emosi yang tidak terkendali, kecenderungan berbohong,
tidak memiliki tanggung jawab, hubungan dengan keluarga, guru dan teman serta
lingkungannya terganggu, cenderung menghindari kontak komunikasi dengan orang
lain, merasa dikucilkan atau menarik diri dari lingkungan. Dampak lain adalah
tidak peduli dengan nilai atau norma yang ada, cenderung melakukan tindak
pidana kekerasan
Dampak kesehatan narkoba sangat banyak mulai dari yang ringan sampai
yang mengancam jiwa. Gangguan pada sistem saraf seperti kejang-kejang,
halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi. Bagi pengguna narkoba
melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian,
risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga
saat ini belum ada obatnya. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika
terjadi over dosis yang bisa menyebabkan kematian.
Narkoba
sebagaimana disebutkan di atas menimbulkan dampak negatif baik bagi pribadi,
keluarga, masyarakat maupun bagi bangsa dan negara. Dampak negatif tersebut
adalah sebagai berikut :
1.
Bahaya yang bersifat pribadi
a.
Narkoba akan merubah kepribadian si korban secara
drastis, seperti berubah menjadi pemurung, pemarah, melawan dan durhaka.
b.
Menimbulkan sifat masa bodoh sekalipun terhadap
dirinya seperti tidak lagi memperhatikan pakaian, tempat tidur dan sebagainya,
hilangnya ingatan, dada nyeri dan dikejar rasa takut.
c.
Semangat belajar menurun dan suatu ketika bisa saja si
korban bersifat seperti orang gila karena reaksi dari penggunaan narkoba.
d.
Tidak lagi ragu untuk mengadakan hubungan
seks karena pandangnya terhadap norma-norma masyarakat, adat kebudayaan, serta
nilai-nilai agama sangat longgar. Dorongan seksnya menjadi brutal, maka terjadilah
kasus-kasus perkosaan.
e.
Tidak segan-segan menyiksa diri karena ingin
menghilangkan rasa nyeri atau menghilangkan sifat ketergantungan terhadap obat bius,
ingin mati bunuh diri.
f.
Menjadi pemalas bahkan hidup santai.
g.
Bagi anak-anak sekolah, prestasi belajarnya akan
menurun karena banyak berkhayal dan berangan-angan sehingga merusak kesehatan
dan mental.
h.
Memicu timbulnya pemerkosaan dan seks bebas yang
akhirnya terjebak dalam perzinahan dan selanjutnya mengalami penyakit HIV/
AIDS.
2. Bahaya yang bersifat sosial
a.
Berbuat yang tidak senonoh ( mesum/cabul ) secara
bebas, berakibat buruk dan mendapat hukuman masyarakat.
b.
Mencuri milik orang lain demi memperoleh uang.
c.
Menganggu ketertiban umum, seperti ngebut dijalanan
dan lain-lain.
d.
Menimbulkan bahaya bagi ketentraman dan keselamatan
umum antara lain karena kurangnya rasa sosial manakala berbuat kesalahan.
e.
Timbulnya keresahan masyarakat karena gangguan
keamanan dan penyakit kelamin lain yang ditimbulkan oleh hubungan seks bebas.
E.
PENANGGULANGAN PENGGUNA NARKOTIKA/PSIKO-TROPIKA
Mengingat betapa dahsyatnya bahaya yang akan
ditimbulkan oleh Narkoba dan betapa cepatnya tertular para generasi muda untuk
mengkonsumsi Narkoba, maka diperlukan upaya-upaya konkrit untuk mengatasinya.
Upaya-upaya tersebut antara lain adalah :
1.
Meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan agama
dan keagamaan baik di sekolah maupun di masyarakat.
2. Meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan
keluarga sakinah, sebab peran keluarga sangat besar terhadap pembinaan diri
seseorang. Hasil penelitia menunjukkan bahwa anak-anak nakal dan brandal pada
umumnya adalah berasal dari keluarga yang berantakan (broken home).
3.
Penanaman nilai sejak dini bahwa Narkoba adalah haram
sebagaimana haramnya Babi dan berbuat zina.
4. Meningkatkan peran orang tua dalam mencegah Narkoba,
di Rumah oleh Ayah dan Ibu, di Sekolah oleh Guru/Dosen dan di masyarakat oleh
tokoh agama dan tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum.
KESIMPULAN
NAPZA (Narkotika,
Alkohol, Psikotropika dan zat-zat Adikitif) menyerang dan merusak syaraf dan akal manusia.
Ini mengakibatkan perasaan dan akal seseorang tidak berfungsi normal. Bila dua
organ tersebut tidak berfungsi, sebenarnya manusia itu telah kehilangan
kemanusiaannya. Penyalahgunaan pemakaian morfin maupun heroin yang
berkepanjangan dapat menimbulkan “addict” (ketergantungan) dan ia akan
meningkatkan takaran pemakaian sesuai dengan tingkat efeknya.
Sementara itu,
pemakaian kokain yang berlebihan akan mengakibatkan kejang-kejang
diikuti dengan timbulnya gangguan pernapasan. Hal ini bisa menjadi fatal
bagi pemakai jika terjadi koma dan gangguan fungsi jantung. Ganja juga dapat
mengakibatkan denyut jantung menjadi meningkat dan gangguan pada paru-paru
(pernapasan) yang dapat menimbulkan kanker. Pemakaian pada masa
kehamilan dapat mengakibatkan bayi yang prematur dan cacat.
Dan adapun upaya penanggulangannya yaitu :
ü Pendidikan Agama sejak Dini
ü Pendidikan di lingkungan keluarga
ü Pendidikan Agama di sekolah/Kampus
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar